Kamis, 11 Oktober 2012

ORGANISASI NONPROFIT (NIRLABA)


PENDAHULUAN

Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu. Organisasi memiliki tiga unsur dasar, yaitu orang-orang atau sekumpulan orang, kerjasama dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber-sumber yang dimiliki (Griffin, 2002).
Organisasi didirikan manusia disebabkan karena kesamaan kepentingan, baik dalam rangka mewujudkan hakekat kemanusiaannya maupun secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain di dalam organisasi, para anggotanya bermaksud mencapai tujuan yang sama, sebagai tujuan bersama, termasuk juga bidang bisnis.
Berdasarkan tujuannya organisasi dapat dibedakan menjadi organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau berorientasi pada profit dan organisasi sosial atau organisasi nonprofit (Richard, 1986).
Contoh dari organisasi profit yaitu bank, perusahaan-perusahaan swasta yang bertujuan mencari laba dari hasil usahanya. Sedangkan organisasi nonprofit contohnya yaitu gereja, mesjid, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang- undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum dan beberapa para petugas pemerintah (Gortner et al, 1987).
Dari semua contoh-contoh tadi, baik dari organisasi profit maupun nonprofit saya tertarik untuk membahas mesjid sebagai salah satu organisasi nonprofit.

TEORI

Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat 2 organisasi yang dibedakan berdasarkan tujuannya, yaitu organisasi profit dan organisasi nonprofit.
Sejak awal tahun 1980-an, literatur tentang organisasi nonprofit semakin bertambah banyak dan sangat bervariasi jenisnya. Bermacam-macam istilah muncul untuk mengidentifikasi organisasi serupa sebagai organisasi sukarela, non-bisnis, kolektif, hadiah atau sumbangan, dermawan, nonpasar (Salusu, 2005). Sedangkan organisasi profit atau bisnis muncul lebih awal dari organisasi nonprofit.
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nonprofit dengan organisasi profit (laba). Dimana nonprofit yaitu:
1) Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nonprofit, apakah anggota, klien atau donator.
2) Dalam hal donatur, organisasi nonprofit membutuhkan suatu sumber pendanaan.
3) Penyebaran tanggung jawab, pada organisasi nonprofit belum jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana.
Sedangakan organisasi profit yaitu:
1) Pada organisasi profit, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya.
2) Organisasi profit atau laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya.
3) Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi profit atau laba telah jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang direktur pelaksana (Nawawi, 1997).
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa diantara organisasi profit dan organisasi nonprofit terdapat perbedaan khas dengan tidak mengesampingkan persamaan-persamaan yang fundamental. Organisasi nonprofit mempunyai misi melayani publik dan konsumenya lebih terbatas sedangkan organisasi profit mempunyai motif untuk mencari untung, yaitu hanya melayani konsumen yang dapat memberikan keuntungan. Apabila dari suatu kelompok konsumen tidak akan diperoleh keuntungan maka organisasi bisnis umumnya tidak bersedia melayani (Salusu, 2005).

CIRI-CIRI ORGANISASI NIRLABA

1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

PAJAK BAGI ORGANISASI NIRLABA

Banyak yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak? Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.
Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.

PEMBAHASAN

Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

FUNGSI MASJID
Tempat Ibadah
Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari Jumat, tapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari Jumat, semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid untuk menunaikan salat ke masjid. Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid. Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah meninggal, dengan dipimpin seorang imam.
Kegiatan di Bulan Ramadhan
Masjid, pada bulan Ramadan, mengakomodasi umat Muslim untuk beribadah pada bulan Ramadan. Biasanya, masjid akan sangat ramai di minggu pertama Ramadan. Pada bulan Ramadan, masjid-masjid biasanya menyelenggarakan acara pengajian yang amat diminati oleh masyarakat. Tradisi lainnya adalah menyediakan iftar, atau makanan buka puasa. Ada beberapa masjid yang juga menyediakan makanan untuk sahur. Masjid-masjid biasanya mengundang kaum fakir miskin untuk datang menikmati sahur atau iftar di masjid. Hal ini dilakukan sebagai amal shaleh pada bulan Ramadan.
Pada malam hari setelah salat Isya digelar, umat Muslim disunahkan untuk melaksanakankan salat Tarawih berjamaah di masjid. Setelah salat Tarawih, ada beberapa orang yang akan membacakan Al-Qur'an. Pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, masjid-masjid besar akan menyelenggarakan I'tikaf, yaitu sunnah Nabi Muhammad saw. untuk berdiam diri di Masjid ( mengkhususkan hari-hari terakhir ramadan guna meningkatkan amal ibadah ) dan memperbanyak mengingat Allah swt.

Kegiatan Amal
Rukun ketiga dalam Rukun Islam adalah zakat. Setiap muslim yang mampu wajib menzakati hartanya sebanyak seperlima dari jumlah hartanya. Masjid, sebagai pusat dari komunitas umat Islam, menjadi tempat penyaluran zakat bagi yatim piatu dan fakir miskin. Pada saat Idul Fitri, masjid menjadi tempat penyaluran zakat fitrah dan membentuk panitia amil zakat.
Panitia zakat, biasanya di bentuk secara lokal oleh orang-orang atau para jemaah yang hidup di sekitar lingkungan masjid. Begitu pula dalam pengelolaannya. Namun, untuk masjid-masjid besar seperti di pusat kota, biasanya langsung ditangani oleh pemerintah daerah setempat.

PENDIDIKAN
Fungsi utama masjid yang lainnya adalah sebagai tempat pendidikan. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar baik ilmu keislaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan generasi muda kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim di daerah luar Arab, termasuk Indonesia. Kelas-kelas untuk mualaf, atau orang yang baru masuk Islam juga disediakan di masjid-masjid di Eropa dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama Islam melaju dengan sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum Islam secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari masjid, tapi tersedia bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu keislaman.
Kegiatan dan Pengumpulan Dana
Masjid juga menjadi tempat kegiatan untuk mengumpulkan dana. Selain itu, Masjid juga sering mengadakan bazar, dimana umat Islam dapat membeli alat-alat ibadah maupun buku-buku Islam. Masjid juga menjadi tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.
Masjid tanah liat di Djenné, Mali, secara tahunan mengadakan festival untuk merekonstruksi dan membenah ulang masjid.

Pemberian Bantuan
Negara yang dimana jumlah penduduk Muslimnya sangat sedikit, biasanya turut membantu dalam hal-hal masyarakat, seperti misalnya memberikan fasilitas pendaftaran pemilih untuk kepentingan pemilu. Pendaftaran pemilih ini melibatkan masyarakat Islam yang tinggal di sekitar Masjid. Beberapa masjid juga sering berpartisipasi dalam demonstrasi, penandatanganan petisi, dan kegiatan politik lainnya.
Selain itu, peran masjid dalam dunia politik terlihat di bagian lain di dunia. Contohnya, pada kasus pemboman Masjid al-Askari di Irak. pada bulan Februari 2006 Imam-imam dan khatib di Masjid al-Askari menggunakan masjid sebagai tempat untuk menyeru pada kedamaian ditengah kerusuhan di Irak.

KONFLIK SOSIAL
Masjid kadang-kadang menjadi sasaran kemarahan umat non-Muslim. Kadangkala kasus persengketan terjadi di beberapa daerah dimana umat Islam menjadi minoritas di daerah tersebut.
Sebagai contoh kongkrit adalah kasus di Masjid Babri. Masjid Babri yang terletak di Mumbai, India menjadi masalah sengketa lahan antara masyarakat penganut Hindu dan masyarakat Muslim. Hal ini dikarenakan Masjid Babri berdiri di daerah keramat Mandir. Sebelum sebuah kesepakatan dibuat, masyarakat dan aktivis Hindu berjumlah 75000 massa menghancurkan bangunan Masjid Babri pada 6 Desember 1992.
Selain itu, masjid juga sering menjadi tempat pengejekan dan penyerbuan terhadap umat Muslim setelah terjadinya peristiwa 11 September. Lebih dari itu, Liga Yahudi diketahui berencana mengebom King Fahd Mosque di Culver City, California. Masjid Hassan Bek di Palestina menjadi objek penyerbuan kaum Yahudi Israel kepada Muslim Arab.

NON-MUSLIM DI MASJID
Berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, penganut selain Islam diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau tidur didalamnya. Tapi, Mazhab Maliki memiliki pendapat lain yang melarang penganut selain Islam untuk masuk ke masjid dalam keadaan apapun.
Menurut Imam Hambali, penganut agama samawi, seperti Kristen maupun Yahudi masih diperbolehkan untuk masuk ke Masjidil Haram. Tapi, khalifah Bani Umayyah, Umar II melarang non-muslim untuk masuk ke daerah Masjidil Haram dan kemudian berlaku diseluruh penjuru Arab. Masjid-masjid di Maroko yang menganut Mazhab Maliki melarang non-muslim untuk masuk ke masjid. Di Amerika Serikat, non-muslim diperbolehkan untuk masuk, sebagai sarana untuk pembelajaran Islam.
Saat ini, di Saudi Arabia, kota Makkah dan Madinah hanya diperbolehkan untuk kaum Muslim saja. Sedangkan bagi non-muslim, diarahkan ke kota Jeddah.

KESIMPULAN
Masjid sebagai salah satu organisasi nirlaba/nonprofit memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi umat muslim sebagai tempat ibadah. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Walaupun masjid lebih diperuntukkan untuk umat islam, tp berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, penganut selain Islam diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau tidur didalamnya. Meskipun begitu terdapat beberapa mahzab/pendapat ulama bahwa penganut selain islam dilarang untuk memasuki masjid.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org
http://cafe-ekonomi.blogspot.com
http://repository.usu.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar